Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menambah titik tilang elektronik seiring perluasan kawasan aturan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Paxel Keberatan Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Sepeda Motor
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, menyebutkan, saat ini terdapat 12 titik tilang elektronik yang telah berjalan, dan akan bertambah nantinya.
"Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasionalkan oleh Polda, ke depan kita akan dorong sebanyak 81 titik lagi," ujarnya.
Syafrin mengatakan akan mendorong Polda Metro Jaya dalam mewujudkan penambahan titik tilang elektronik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: