Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Gelar Sosialisasi Sebulan, Anies Siap Teken Ingub Perluasan Gage

Sudah Gelar Sosialisasi Sebulan, Anies Siap Teken Ingub Perluasan Gage Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Pemprov DKI Jakarta pada 2020 berencana menerapkan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib menyertakan tanda lulus uji emisi kendaraan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 untuk mengurangi pencemaran udara di ibu kota. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Instruksi Gubernur soal kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor yang diperluas, setelah fase sosialisasi selama sebulan terlewati.

Baca Juga: Paxel Keberatan Perluasan Ganjil-Genap Diberlakukan untuk Sepeda Motor

"Untuk Ingubnya memang belum dikeluarkan. Sekarang masih fase uji coba, fase sosialisasi sekaligus penataan, setelah itu baru penerbitan Ingub," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Selain dilakukan sosialisasi, kata Anies, kebijakan tersebut juga sedang dibahas dengan semua pemangku kepentingan yang relevan.

"Sekarang kita melalui Dishub berdialog dengan semua stakeholder yang relevan, mengidentifikasi potensi kepentingan masyarakat mendasar yang harus difasilitasi," ujarnya.

Dialog tersebut, kata Anies, dikarenakan perluasan ganjil-genap tersebut menjangkau kawasan-kawasan yang memiliki problemnya sendiri-sendiri.

"Ada jalur yang ada tiga rumah sakit di situ, ada kepentingan warga yang tinggal di kawasan itu, itu semua nanti ditata, sesudah penataannya lengkap baru nanti dibuatkan Instruksi Gubernur yang insyaAllah bisa menjadi pegangan bagi pelaksanaannya," ucap Anies.

Perluasan ganjil genap yang diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyasar 16 titik jalan baru dan sembilan lainnya merupakan kawasan lama.

Saat ini perluasan ganjil genap sedang dalam tahap sosialisasi. Pelaksanaan sosialisasi ganjil genap yaitu 7 Agustus hingga 8 September dan pemberlakuan pada 9 September 2019.

Penerapan perluasan ganjil genap dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat kecuali libur nasional dari pukul 06:00 WIB hingga pukul 10:00 WIB. Kemudian pada sorenya dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: