Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Teroris Christchurch Ingin Sidangnya Dipindah

Terdakwa Teroris Christchurch Ingin Sidangnya Dipindah Kredit Foto: Social Media Website
Warta Ekonomi, Auckland -

Hakim pengadilan yang mengurusi terdakwa teroris yang membantai 51 jemaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru menyebut terdakwa mengajukan permintaan untuk memindahkan persidangan dari Kota Christchurch Selatan pada Kamis (15/8/2019). Tempat yang dituju adalah lokasi kejadian di mana tempat penembakan terjadi.

Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander, mengatakan terdakwa meminta persidangan pada 3 Oktober dipindah ke Auckland, kota terbesar di Selandia Baru. Selama menunggu jadwal sidang, terdakwa Brenton Tarrant, asal Australia, akan tetap ditahan.

Pengacara terdakwa belum bersedia menanggapi permintaan komentar yang diajukan wartawan tentang asalan mengapa kliennya meminta pemindahan lokasi sidang.

Aksi teroris Brenton Tarrant (29), terjadi 15 Maret lalu. Dia menggunakan senjata semi-otomatis dan membantai umat Muslim yang menghadiri salat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Christchurch selatan, Selandia Baru. Aksinya menewaskan 51 orang dan dinyatakan sebagai penembakan massal terburuk di negara itu.

Teroris tersebut juga menyiarkan langsung aksinya di Facebook. Tarrant mengaku tidak bersalah atas 92 dakwaan terhadapnya.

Dalam sidang kali ini, Tarrant tidak muncul melalui tautan video seperti yang dia lakukan di sidang pengadilan sebelumnya. Hakim Mander, seperti dikutip Reuters, mengatakan dalam satu menit persidangan bahwa Tarrant dibebaskan dari kemunculannya karena persidangan utamanya tentang argumen hukum.

Terdakwa teroris yang diketahui bagian dari kelompok supremasi kulit putih ditahan di sebuah penjara dengan keamanan maksimum di Auckland, sekitar 90 menit penerbangan dari Christchurch.

Sidang pengadilan dihadiri oleh sekitar 40 anggota masyarakat, termasuk korban selamat dari serangan mengerikan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: