Jasa Raharja Serahkan Rp150 Juta bagi Korban Kebakaran KM Santika Nusantara
Perusahaan asuransi pelat merah PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah menyerahkan jaminan asuransi masing-masing sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal kecelakaan KM Santika Nusantara.
KM Santika Nusantara rute Surabaya-Balikpapan mengalami kebakaran pada Kamis (22/8/2019) lalu di Perairan P Masalembo-Sumenep, Madura. Peristiwa tragis yang terjadi pada pukul 20.45 WIB ini menelan tiga korban jiwa (Bekti Tri, Asfani, dan Wiji) dan sejumlah korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan santunannya kepada masing-masing istri korban, yakni Dwi Hastuti, Siti Fatimah, dan Rumini.
Baca Juga: Sampai Juli, Jasa Raharja Telah Salurkan Santunan Rp1,49 Triliun
"Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik kepada mitra kerja terkait yang telah bersama-sama memberikan pelayanan yang baik dan cepat sehingga proses penyerahan santunan dapat kami lakukan dengan tepat pada kesempatan pertama," kata dia dalam keterangannya, Senin (26/8/2019).
Sementara korban luka-luka yang dirawat di RSUD Dr Moh Anwar Kabupaten Sumenep, kata Budi, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
" Kami juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," tutup Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: