Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Papa Novanto Ajukan PK

Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Papa Novanto Ajukan PK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks ketua DPR RI, Setya Novanto, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait vonis kasus korupsi proyek e-KTP. Rencananya sidang perdana terkait PK Setnov digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Setnov, Rabu (28/8/2019).

Ia mengatakan, upaya hukum tersebut telah diajukan Setnov dua minggu lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Maqdir berharap MA dapat memberikan putusan yang adil untuk kliennya lewat PK.

Baca Juga: Novanto Dipindah Kembali ke Sukamiskin, Janji Nggak Nakal Lagi Ya?

Baca Juga: Kabar Terbaru Papa Novanto: Rajin Olahraga dan Ikut Kegiatan Agama

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucap Maqdir.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, hakim Pengadilan Ti‎pikor juga mengganjar Setnov membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Setya Novanto maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding‎. Berdasarkan aturan PK, Setnov diperbolehkan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setnov sendiri telah menjalani masa hukuman sekira 1 tahun setelah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: