Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Rasis ke Warga Papua, Eks Caleg Gerindra Tak Ditahan

Jadi Tersangka Rasis ke Warga Papua, Eks Caleg Gerindra Tak Ditahan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti (52) warga Bhaskara Utara Mulyorejo, Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Namun, hingga kini polisi belum menahan mantan caleg Partai Gerindra tersebut. Polisi baru melakukan pencekalan kepada tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 11 lembar screen shoot percakapan, 4 handphone, kemeja lengan panjang warna biru, topi, syal dan beberapa akun tersangka di media sosial.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus penghinaan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses lidik untuk mencari bukti dan saksi.

"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani Polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," terang Luki pada wartawan, Rabu (29/8/2019).

Baca Juga: Dear Adik-Adik Papua, Jangan Eksklusif, Imbau Kapolri

Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Caleg Gerindra yang Juga Korlap Aksi Ternyata...

Menurut Luki, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Di mana akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tri Susanti dijadikan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.

Polisi telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme. Pegiat ormas di Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi kepada wartawan kemarin.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tri Susanti sendiri merupakan korlap aksi saat pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jatim pada 16 Agustus 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: