Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua, saat peristiwa pengepungan asrama. Tri Susanti bakal dijerat pasal berlapis oleh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Lalu siapakah sosok Tri Susanti yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme tersebut?
Baca Juga: Eks Caleg Gerindra yang Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua Dipecat
Baca Juga: Eks Caleg Gerindra Jadi Korlap Aksi di Asrama Papua, Fadli Zon Cuma Bilang...
Mantan Caleg Gerindra
Tri Susanti merupakan mantan caleg Gerindra untuk DPRD Kota Surabaya. Dia berangkat dari dapil 3 meliputi Kecamatan Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, dan Gunung Anyar.
Tri Susanti mendapat nomor urut 8 pada Pileg 2019. Namun, dia gagal duduk di kursi DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 lantaran kurangnya suara yang diraih dalam Pileg 2019.
Tri Susanti (depan) tersangka ujaran kebencian dan rasisme terhadap mahasiswa Papua, saat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Pernah Jadi Saksi Prabowo-Sandi di MK
Tri Susanti juga pernah menjadi saksi untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tri Susanti menjadi salah satu saksi yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Dalam kesaksiannya, Susi mengungkap dugaan lima daftar pemilih tetap (DPT) fiktif di sekitar tempat tinggalnya. Namun, ketika hakim menanyakan apakah kelima DPT yang diduga fiktif itu menggunakan hak pilihnya, Susi tidak dapat memastikan.
Korlap Aksi Pengepungan Asrama Papua di Surabaya
Tri Susanti menjadi korlap aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jatim. Aksi tersebut dilakukan untuk mengusut perusakan bendera merah putih yang ada di depan AMP. Susi merupakan anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya. Namun, belakangan Susi dipecat sebagai anggota FKPPI Surabaya setelah kasus dugaan rasisme mencuat.
Diperiksa Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme, Tri Susanti dipanggil Polrestabes Surabaya pada Sabtu 24 Agustus 2019. Saat itu Tri Susanti dimintai keterangan seputar insiden yang terjadi di AMP dengan status sebagai saksi. Tri Susanti diperiksa bersama tiga orang dari ormas berbeda.
Setelah itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Tri Susanti pada Senin 26 Agustus 2019 dengan status sebagai saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil