Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! KPU Tetapkan 9 Parpol Lolos ke Parlemen

Sah! KPU Tetapkan 9 Parpol Lolos ke Parlemen Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan sebanyak sembilan parpol peserta Pemilu 2019 lolos ke DPR RI. Penetapan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Sabtu (31/8/2019).

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan parpol yang lolos ke parlemen adalah yang memenuhi ambang batas parlemen (parlementiary treshold) sebesar empat persen. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019.

"Kami tetapkan secara sah perolehan suara sah nasional parpol dan parpol yang lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Baca Juga: KPU Imbau Parpol Setorkan Laporan Harta Caleg Terpilih

Arief menuturkan, jumlah suara sah parpol secara nasional sebanyak 139.970.810 suara. Kemudian, dia menjabarkan perolehan suara sah masing-masing paprol.

Berdasarkan data tersebut, ada sembilan parpol yang memenuhi ambang batas parlemen dan enam parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Sembilan parpol yang lolos ke Senayan yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat.

Kemudian, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen empat persen yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PBB, Hanura dan PKPI.

Selain menetapkan suara sah parpol, KPU pada Sabtu juga akan menetapkan perolehan kursi DPR RI untuk parpol yang lolos ke parlemen. Kemudian, anggota DPR RI terpilih yang akan mengisi kursi DPR RI akan ikut ditetapkan sekaligus.

Baca Juga: Bukan Antek Parpol, Sudung Situmorang Cocok Jadi Jaksa Agung

Adapun para anggota DPR RI terpilih yang ditetapkan berasal dari 80 daerah pemilihan (dapil) di 34 provinsi di Indonesia. Terkahir, KPU juga menetapkan anggota DPD terpilih. Berikut ini rincian perolehan suara parpol peserta pemilu 2019:

A. Sembilan Parpol lewat ambang batas 

PDIP: 27.053.961 suara sah (19,33 persen) memenuhi ambang batas 

Golkar: 17. 229.789 suara sah (12,31 persen) memenuhi ambang batas

Gerindra: 17.594.839 suara sah (12,57 persen) memenuhi ambang batas  

PKB:  13.570.097 suara sah (9,69 persen) memenuhi ambang batas

Nasdem: 12.661.792 suara sah (9,05 persen) memenuhi ambang batas 

PKS: 11.493.663 suara sah (8,21persen) memenuhi ambang batas 

Partai Demokrat: 10.876.057 suara sah (7,77 persen) memenuhi ambang batas

PAN: 9.572.623 suara sah (6,84 persen) memenuhi suara sah

PPP:  6.323.147 suara sah (4,52 persen) memenuhi ambang batas

B. Tujuh Parpol tak lolos ambang batas

Perindo: 3.738.320 suara sah (2,67 persen) tidak memenuhi ambang batas 

Partai Berkarya: 2.902.495 suara sah (2,09 persen) tidak memenuhi ambang batas

PSI: 2.650.361 suara sah (1,83 persen) tidak memenuhi ambang batas 

Hanura: 2.161.507 suara sah (1,54 persen) tidak memenuhi ambang batas

PBB: 1.990.848 suara sah (0,79 persen) tidak memenuhi ambang batas

Partai Garuda: 702.536 suara sah (0,50 persen) tidak memenuhi ambang batas

PKPI: 312.775 (0.22 persen) tidak memenuhi ambang batas

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: