Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Rahasiakan Lokasi Penahanan 8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora

Polri Rahasiakan Lokasi Penahanan 8 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara saat unjuk rasa pada Rabu (29/8/2019) lalu.

"Ada delapan orang kami amankan dan statusnya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dikantornya, Jakarta, Minggu (1/9/2019).

Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa CCTV, foto, keterangan saksi dan proses evaluasi.

Baca Juga: Bendera Bintang Kejora Berkibar, Aparat Diminta Pasrah?

Argo menjelaskan, delapan orang yang diamankan tersebut ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan soft approach.

"Ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro, dan semuanya kita lakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan," klaim Argo.

Kendati begitu, Argo tak menjelaskan secara rinci kedelapan orang tersebut ditahan atau diamankan di mana dan siapa saja identitas delapan orang tersebut.

"Kantor polisi di mana aja, enggak di Polda aja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa," tutur Argo.

Argo menerangkan, mereka dilakukan penahanan karena terkait keamanan negara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Terancam, Pengibar Bendera Bintang Kejora Terancam 20 Tahun Penjara

"Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110. Tentunya penyidik mash dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kami amankan," tutup Argo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: