Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hanya Sewa Rumah, Apakah Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus? Ini Peraturan Resminya

Hanya Sewa Rumah, Apakah Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus? Ini Peraturan Resminya Kredit Foto: Unsplash/Nick Agus Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera Merah Putih mulai menghiasi berbagai sudut lingkungan tempat tinggal. Namun, pemasangan bendera di depan rumah ternyata bukan sekadar tradisi atau dekorasi.

Warga negara memang memiliki kewajiban untuk mengibarkan Bendera Negara pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 Ayat 3 UU tersebut disebutkan, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.

Kewajiban tersebut juga berlaku di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dengan demikian, masyarakat yang menguasai atau menggunakan rumah termasuk pihak yang diwajibkan mengibarkan Merah Putih pada 17 Agustus.

UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah ketentuan terkait pengibaran Bendera Negara.

Pada umumnya, pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara matahari terbit hingga matahari tenggelam. Namun, dalam situasi tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan pada malam hari.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban pengibaran bendera di rumah.

Baca Juga: Viral Tukang Cukur Tolak Pasang Bendera Merah Putih di Bogor, Sebut Indonesia Belum Sepenuhnya Merdeka

Selain waktu pemasangan, kondisi dan bentuk bendera juga perlu diperhatikan.

Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.

Masyarakat juga tidak diperbolehkan mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi yang tidak layak.

Bendera yang digunakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan sebaiknya dalam kondisi baik. Warga dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: