Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Komika Ditangkap Nyabu, Terancam Hukuman. . .

2 Komika Ditangkap Nyabu, Terancam Hukuman. . . Kredit Foto: (Foto: Instagram/@renofenady)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua Komika Dani Wijaya Wardhana alias McDanny dan Alfonsus Renato Fenady a.k.a Reno Fenady menjadi artis yang terjerat kasus narkoba jenis sabu. Karena kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

r4z5dm61l6fkrm6rbrmu_18999.jpg

 

"Ancaman hukuman untuk keduanya paling sedikit 5 tahun (penjara),” ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim.

 

McDanny dan Reno Fenady ditangkap petugas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus 2019. Kedua komika tersebut ditangkap usai polisi melakukan pengintaian selama sepekan.

 

Hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram lengkap dengan alat isap. Kepada polisi, McDanny dan Reno Fenady mengaku mengonsumsi narkoba untuk meningkatkan kepercayaan diri saat manggung.

 

"Keduanya mengaku, mengonsumsi sabu untuk keperluan stamina. Agar mereka lebih percaya diri dengan stamina prima di atas panggung," ungkap Kombes Abdul Karim lebih lanjut.

 

jpj26mpibkr5073pfo1k_15312.jpg

 

Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan status McDanny dan Reno Fenady sebagai tersangka dan ditempatkan di Rutan Polrestro Tangerang. Ini bukan pengalaman pertama para komika bersentuhan dengan narkoba.

 

Seperti diketahui, pada tahun 2018, komika Mudy Taylor juga tersangkut masalah serupa. Kala itu, sang komika mengaku, menggunakan narkoba untuk kebugaran dan kenyamanan saat bekerja. 

 

“Dia bisa tidak tidur 2 hari kalau pakai sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kala itu.*

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: