Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibungkus Permen, Narkotika Jenis Baru Berhasil Diamankan Bea Cukai dan BNN

Dibungkus Permen, Narkotika Jenis Baru Berhasil Diamankan Bea Cukai dan BNN Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Jateng DIY, BNN Provinsi Jawa Tengah, dan PT Pos Indonesia kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru yang berasal dari Amerika Serikat, Jumat (23/10/2020).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif, dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor BNNP Jawa tengah, Rabu (4/11), menjelaskan bahwa upaya penggagalan tersebut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk permen mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.

Baca Juga: Oknum Polri Jadi Pengedar Narkoba, BNN: Tembak Mati Saja!

Arif mengungkapkan bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis baru yang berasal dari luar negeri yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan Pos ini diketahui dari informasi yang didapatkan Bea Cukai Pasar Baru tentang adanya paket yang terindikasi berisi narkoba.

Kemudian, lanjut Arif, tim gabungan Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jawa Tengah dengan disaksikan operasional PT Pos Indonesia melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang dicurigai tersebut. Barang kiriman diberitahukan berisi t-shirt, melatonin pills, dan candy sour pack kids dengan penerima berinisial HF (32) yang beralamat di Pekalongan.

"Dalam barang kiriman ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna oranye," jelas Arif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Selanjutnya, Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di MiniLab Bea Cukai Tanjung Emas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Arif, didapati bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja. Selanjutnya, tim gabungan melakukan controlled delivery. Pada Senin (26/10), tim menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.

Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: