Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Bea Masuk Hambat Produk Indonesia Masuki Pasar Halal Negara OKI

Tarif Bea Masuk Hambat Produk Indonesia Masuki Pasar Halal Negara OKI Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk ekspor produk halal. Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus mendorong ekspor produk halal dengan memanfaatkan keanggotaannya di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Hal ini ditegaskan Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Arlinda saat membuka lokakarya dengan tema Discovering Opportunities to Access Halal Market of the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) Member Countries di Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk ekspor produk halal, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu, Indonesia akan terus mendorong ekspor produk halal dengan memanfaatkan keanggotaannya di OKI untuk meningkatkan akses pasar ke negara anggota lainnya seperti Turki, Nigeria, Mesir, dan Uni Emirat Arab dengan sebaik-baiknya," kata Arlinda.

Baca Juga: Ciptakan Halal Value Chain, BI Perluas Temu Bisnis Ekonomi Syariah

Arlinda mengungkapkan, terdapat tiga hal yang menjadi isu perdagangan internasional terkait produk halal. Pertama, perbedaan regulasi, standar, dan sistem sertifikasi halal di berbagai negara.

Isu yang kedua adalah perbedaan sertifikasi atau tanda halal antarnegara yang terlibat dalam perdagangan produk halal. Terakhir, perbedaan mahzab yang dianut di tiap negara, sehingga terdapat perbedaan intepretasi halal terhadap suatu produk.

Selain itu, ganjalan ekspor Indonesia ke negara OKI adalah tingginya tarif bea masuk. Ini mengakibatkan ekspor kurang bersaing karena harga menjadi tinggi. Hingga saat ini, upaya penurunan tarif masih dilakukan Indonesia melalui perjanjian dagang dengan beberapa negara OKI.

Perjanjian perdagangan dengan beberapa negara OKI yang saat ini tengah dalam tahap perundingan adalah Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (PTA), Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Tunisia PTA, Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (TIGA), dan Indonesia-Bangladesh PTA.

Baca Juga: Pemerintah Godok Regulasi Pengembangan Kawasan Industri Halal

Pada lokakarya ini, hadir narasumber dari berbagai negara anggota OKI yang terlibat langsung penanganan produk halal, baik regulator maupun pelaku usaha. Narasumber tersebut antara lain Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso, Deputi Presiden The Union of Chambers and Commodity Exchanges of Turkey Teyfik Demir, Direktur Divisi Halal Departemen Pengembangan Islam Malaysia Dato Sirajuddin Bin Suhaimee, dan Manajer Komunikasi Perusahaan PT Paragon Technology and Innovation Suci Hendrina.

"Lokakarya ini diharapkan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai konsep dan peraturan produk halal yang diterapkan di negara-negara OKI. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara anggota OKI," tandas Arlinda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: