Waduh! Amazon Dilaporkan ke Meja Hijau, Harus Bayar Denda Senilai....
Perusahaan ritel daring raksasa, Amazon (AMZN.O) dilaporkan didenda sebesar 4 juta euro (sekitar Rp62,3 miliar) oleh Pengadilan Komersial Paris, menurut laporan media Perancis, Nextinpact yang dikutip Reuters, Rabu (4/9/2019).
Sanksi itu dijatuhkan pada Senin (2/9/2019) lalu. Penyebabnya berkaitan dengan pelanggaran klausa pada kontrak perusahaan dengan vendor pihak ketiga.
"Perusahaan melanggar klausa dalam kontrak dengan vendor," tulis Nextinpact, sebagaimana dilansir dari Reuters di Surakarta.
Baca Juga: Wooow……Equifax Bayar Denda US$700 Juta untuk Pelanggaran Data
Sayangnya, hingga kabar ini dipublikasikan, baik Amazon Perancis maupun pelapor enggan memberikan komentar mengenai kabar besar ini.
Sebelumnya, kasus itu dilaporkan ke meja hijau oleh Kantor Antipenipuan Konsumen Perancis di Kementerian Keuangan setempat.
Artinya, mereka merupakan pelapor dalam kasus tersebut, sedangkan Amazon menyandang status sebagai terlapor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna