Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Amazon Dilaporkan ke Meja Hijau, Harus Bayar Denda Senilai....

Waduh! Amazon Dilaporkan ke Meja Hijau, Harus Bayar Denda Senilai.... Amazon boxes are seen stacked for delivery in the Manhattan borough of New York City, January 29, 2016. | Kredit Foto: Reuters/Mike Segar
Warta Ekonomi, Surakarta -

Perusahaan ritel daring raksasa, Amazon (AMZN.O) dilaporkan didenda sebesar 4 juta euro (sekitar Rp62,3 miliar) oleh Pengadilan Komersial Paris, menurut laporan media Perancis, Nextinpact yang dikutip Reuters, Rabu (4/9/2019).

Sanksi itu dijatuhkan pada Senin (2/9/2019) lalu. Penyebabnya berkaitan dengan pelanggaran klausa pada kontrak perusahaan dengan vendor pihak ketiga. 

"Perusahaan melanggar klausa dalam kontrak dengan vendor," tulis Nextinpact, sebagaimana dilansir dari Reuters di Surakarta.

Baca Juga: Wooow……Equifax Bayar Denda US$700 Juta untuk Pelanggaran Data

Sayangnya, hingga kabar ini dipublikasikan, baik Amazon Perancis maupun pelapor enggan memberikan komentar mengenai kabar besar ini.

Sebelumnya, kasus itu dilaporkan ke meja hijau oleh Kantor Antipenipuan Konsumen Perancis di Kementerian Keuangan setempat.

Artinya, mereka merupakan pelapor dalam kasus tersebut, sedangkan Amazon menyandang status sebagai terlapor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: