Menkominfo Rudiantara menjelaskan mengapa dirinya sebelumnya menyebut tidak perlu ada standar operasional prosedur (SOP) untuk pemblokiran menyusul permintaan Ombudsman tentang penerbitan SOP pemblokiran internet.
Permintaan tersebut dilayangkan oleh Ombudsman kepada Kemenkominfo setelah pemblokiran internet yang diterapkan di Papua guna meredakan hoax.
Menurut Rudiantara, Kemenkominfo punya ukuran sendiri dalam melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Ditagih Ombudsman Terbitkan SOP Pemblokiran, Ini Jawaban Menkominfo
"Kita (Kemenkominfo) punya ukuran, tapi bukan SOP yang kaku. Kita bisa lihat statistik URL-nya, sama seperti pada bulan Mei. Kalau URL-nya meledak naik dan pengaruhnya banyak juga kualitas hoaksnya mengadu domba menghasut itu bahaya," jawab Rudiantara di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Lanjutnya, tidak semua hoax perlu diatasi dengan melakukan pemblokiran.
"Tapi kan ada hoax itu ada terus. Jangan semua hoax diatasi dengan tindakan seperti itu (pemblokiran). Kalau saya berharap, tidak ingin berulang-ulang (pemblokiran), jadi tidak perlu dibuat SOP-nya," ujarnya.
Baca Juga: Ditagih Ombudsman Terbitkan SOP Pemblokiran, Ini Jawaban Menkominfo
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Kumairoh