Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos PTPN III Terciduk KPK, Rini Tunjuk Nama Baru

Bos PTPN III Terciduk KPK, Rini Tunjuk Nama Baru Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri rapat terbatas terkait penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Presiden memerintahkan untuk segera menyelesaikan masalah pertanahan agar rakyat mendapatkan kepastian hukum serta menginstruksikan instansi terkaitnterus melanjutkan program sertifikasi tanah untuk rakyat. | Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumunkan penunjukan nama baru untuk mengisi kursi Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Menteri BUMN Rini Soemarno menetapkan Seger Budiarjo untuk menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana tugas direktur utama di samping tugasnya sebagai direktur SDM dan umum.

Tak hanya pos direktur utama, Rini juga menunjuk Ahmad Haslan Saragh untuk menjalankan tugas sebagai pejabat pelaksana tugas direktur pemasaran di samping tugas utamanya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula. Selain Dolly, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

Baca Juga: Profil Dolly P Pulungan, Bos BUMN Perkebunan yang Diciduk KPK

Penunjukan pejabat pelaksana tugas ini ditetapkan pada Senin (9/9/2019) melalui Surat nomor SK-193/MBU/09/2019 sampai dengan diangkatnya direktur utama dan direktur pemasaran yang definitif. 

Dalam keputusannya, Menteri BUMN Rini memberhentikan Dolly P Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PTPN III.

"Keputusan ini berlaku dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagai mestinya," jelas Rini dalam surat keputusannya yang dibacakan Asisten Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Imam Paryanto.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin Angin menjelaskan, penetapan pejabat pelaksana tugas direksi perseroan dinilai sebagai tindakan cepat dalam merespons situasi dan kondisi perusahaan agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Harta Bos PTPN III Dolly Parlagutan Capai Rp18,29 Miliar

"Kami berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk melaksanakan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," pungkas Irwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: