Asroni, terdakwa kasus penipuan pencatut nama Kapolri dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan Lewat Telepon, Bisa Peras Dompet Digitalmu
"Menuntut terdakwa Asroni agar di pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata JPU, Riski saat membacakan petikan tuntutan.
Jaksa menilai pria berusia 38 tahun itu terbukti menipu dua warga Palembang dengan modus lulus tes masuk Kepolisian.
Asroni berstatus ASN Satpol PP Kabupaten Banyuasin (Sumsel) bekerjasama dengan sepupunya, yakni Bambang (buron) saat menipu korbannya yang bernama Ratih (33) dan Rani (22).
Dalam dakwaan JPU disebutkan penipuan bermula saat Bambang mengetahui Rani ingin mendaftarkan diri masuk institusi Kepolisian, lalu Bambang menyuruh Asroni menemui Ratih yang merupakan kakak Rani.
Asroni mengaku sebagai Pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Ratih. Dia menjanjikan Rani lulus seleksi Kepolisian melalui jalur khusus dengan mengatasnamakan Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Kapolda Bali Irjen Pol Bambang Irawan yang diklaim terdakwa masih keluarga.
Kemudian Ratih diminta menyetorkan uang senilai Rp450 juta kepada Asroni agar prosesnya berjalan lancar. Namun saat pengumuman kelulusan tes polisi, tidak muncul nama Reni seperti dijanjikan Asroni.
"Kami ingin tuntutan JPU lebih tinggi, sebab kami sudah rugi Rp392 juta," ujar Ratih usai persidangan.
Ia dan adiknya kecewa mendengar tuntutan JPU tersebut dan menganggapnya tidak sebanding dengan penipuan yang dilakukan terdakwa. Apalagi ia mengaku uang senilai Rp392 juta itu berasal dari pinjaman bank, menjual rumah kontrakan orang tuanya dan menjual kain songket.
"Kami juga ingin terdakwa dipecat dari ASN," kata Ratih.
Nasib terdakwa Asroni akan ditentukan pada persidangan selanjutnya, Kamis (19/9) di PN Klas I A Palembang dengan agenda putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: