Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Bakar Saham Gudang Garam dan HM Sampoerna, Resah Soal Keputusan Pak Jokowi Ya?

Investor Bakar Saham Gudang Garam dan HM Sampoerna, Resah Soal Keputusan Pak Jokowi Ya? Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terbakar, saham emiten rokok Tanah Air kembali terbakar di awal pekan ini, Senin (16/09/2019). Dua emiten rokok yang paling menjadi korban, yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). 

Sejak perdagangan dimulai, kedua saham tersebut bertengger di posisi dua teratas sebagai saham top losers sekaligus juga menjadi saham dengan capaian net foreign sell paling tinggi pada Senin siang ini.

Baca Juga: Viral! Saham Gudang Garam 'Digoreng', Warganet: Yang Tabah Ya!

Terhitung hingga pukul 10.28 WIB, saham GGRM bertengger di level Rp56.900 per saham, terkoreksi 17,30% dari harga pembukaan yang berada di level Rp59.050 per saham. Beberapa saat lalu, saham GGRM bahkan terbakar hingga amblas ke level Rp54.000 per saham. 

Ambisi pelaku pasar untuk mengeruk keuntungan dari aksi jualan saham GGRM pun tidak main-main. Sejauh ini saja, keuntungan jual bersih yang dibawa lari asing atas saham GGRM nilainya menembus 201,6 miliar.

Baca Juga: Cukai Rokok Bakal Naik Double Digit, Saham Gudang Garam Apa Kabar?

Sementara itu, koreksi saham HMSP mencapai 16,43%, di mana hal itu membuat harga saham HMSP jatuh dari level Rp2.380 per saham menjadi Rp2.340 per saham. Level tersebut sedikit membaik, di mana beberapa waktu lalu, saham HMSP sempat terperosok hingga level terendah di Rp2.190 per saham.

Lagi-lagi, aksi profit taking menjadi faktor rontoknya saham HMSP. Saat ini, asing membukukan nilai jual bersih atas saham HMSP sebesar Rp156,6 miliar. 

Baca Juga: Investor Lari dari GGRM dan HMSP, IHSG Letoy

Asal tahu saja, kinerja saham emiten rokok Tanah Air mulai goyah tatkala Presiden Jokowi menyetujui kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 35% pada 01/01/2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kepada awak media pada akhir pekan lalu, Jumat (13/09/2019). 

"Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23% untuk tarif cukainya dan 35% untuk harga jualnya. (Kebijakan) ini akan disampaikan di PMK (peraturan menteri keuangan) untuk average-nya 23% tarif cukai dan 35% untuk harga jual," jelasnya. 

Kenaikan cukai tersebut secara langsung akan memengaruhi kinerja bisnis rokok domestik, terutama dalam hal pendapatan usaha yang dapat dibukukan oleh pelaku industri rokok seperti GGRM dan HMSP. 

Hal itulah yang kemudian menjadi keresahan investor sehingga akhirnya memutuskan pergi dari saham GGRM dan HMSP lebih awal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: