Kredit Foto: Ilham Nurul Karim
Industri hasil tembakau (IHT) menyiapkan strategi produksi menjelang akhir 2026 di tengah penantian kebijakan cukai rokok tahun depan. Langkah ini dilakukan ketika kinerja industri masih menghadapi tekanan, termasuk akibat maraknya peredaran rokok ilegal dan ketidakpastian sejumlah regulasi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sektor hasil tembakau pada Oktober 2026 masih berada dalam fase ekspansi. Namun, kinerjanya melambat dibandingkan bulan sebelumnya.
Menurut Merri, pesanan baru dan produksi masih menunjukkan ekspansi. Sementara itu, indeks persediaan berada dalam fase kontraksi karena stok di gudang industri meningkat.
Kondisi tersebut turut berkaitan dengan strategi pelaku usaha dalam mengelola produksi dan persediaan menjelang pergantian tahun, ketika pemerintah biasanya menetapkan kebijakan cukai untuk tahun berikutnya.
“Jadi, strategi yang diambil oleh pelaku industri yaitu dengan menyiapkan produksi sebelum mendekati akhir tahun,” kata Merri dalam pemaparan IKI Oktober 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dia menjelaskan, pelaku industri juga memanfaatkan stok tembakau di tengah masa panen sambil menunggu kepastian kebijakan pemerintah terkait cukai 2027.
“Dapat kami sampaikan mengingat saat ini terjadi panen tembakau, banyak pelaku industri yang memanfaatkan stok produksi mereka sebagai produk jadi, sambil menunggu kebijakan pemerintah terkait cukai untuk tahun depan,” ungkap Merri.
Tekanan terhadap industri terlihat dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri hasil tembakau yang tercatat minus 1,96%. Di sisi lain, nilai ekspor produk olahan tembakau pada Januari-Agustus 2026 mencapai US$1,48 miliar, meningkat 4,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Merri mengatakan, ekspor menjadi salah satu strategi industri untuk memperkuat produktivitas ketika pasar domestik menghadapi tekanan. Produk konvensional mendominasi ekspor industri hasil tembakau dengan porsi 60,65%.
Meski demikian, industri masih menghadapi persoalan peredaran rokok ilegal yang menekan daya saing produk legal. Berdasarkan data yang dipaparkan Kemenperin, peredaran rokok ilegal pada 2025 mencapai 13,9% dari total produksi rokok.
“Hal ini tentu berpotensi mengurangi daya saing produk legal dan mengurangi kontribusi IHT terhadap penerimaan negara,” jelas Merri.
Baca Juga: Utilisasi Kawasan Industri RI Baru 57,2%, Kemenperin Cari Biang Keroknya
Baca Juga: Utilisasi Industri Mamin RI Cuma 60%, Kemenperin Kejar Pasokan Gula
Dalam pemaparannya, Merri juga menyoroti ketidakpastian sejumlah regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ketentuan yang masih dibahas mencakup batas maksimal kandungan nikotin dan tar, larangan bahan tambahan, serta peringatan kesehatan pada kemasan dan iklan produk tembakau.
Menurut dia, Kemenperin masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai rancangan peraturan terkait peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan serta iklan produk hasil tembakau.
“Harmonisasinya sudah kesekian kali, dan semoga dalam waktu dekat ini juga bisa diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan mengenai batas maksimal kandungan nikotin dan tar masih berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Merri mengatakan, hingga pemaparan tersebut, pihaknya belum memperoleh pembaruan mengenai perkembangan penetapannya.
Ketidakpastian regulasi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi industri menjelang 2027. Di tengah tekanan kinerja dan persaingan dengan rokok ilegal, pelaku usaha masih harus menyusun strategi produksi sembari menunggu arah kebijakan pemerintah tahun depan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: