Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyesuaikan standar Good Agricultural Practices (GAP) yang berlaku sesuai dengan ASEAN GAP. Dalam hal ini, Indonesia mengirimkan penyesuaian Indo GAP disertai Self Assessment kepada Chairperson Expert Working Group (EWG) ASEAN-GAP dan Sekretariat ASEAN. Untuk itu Ditjen Hortikultura tengah menyusun draf Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) berjudul Pedoman Budidaya, Pascapanen dan Pengolahan Hortikultura yang Baik (Good Horticulture Practices).
“Kebun-kebun yang telah menerapkan Good Horticulture Practice, perlu disertifikasi baik oleh Pemerintah maupun lembaga sertifikasi berkompeten. Tentunya registrasi berupa pendataan kelompok tani yang telah sudah menerapkan GAP,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Berdasarkan data Direktori OKKPP 2018, terdapat 1162 pelaku usaha yang produk hortikulturanya memiliki sertifikasi GAP kategori Prima 3 (aman dikonsumsi) dan 24 pelaku usaha yang produk hortikulturanya sertifikasi GAP kategori Prima 2 (aman dan bermutu).
Baca Juga: Kementan Perkenalkan Cara Jitu Basmi Siput Murbai, Aman dan Alami
Sementara kebun bersertifikasi GAP untuk Provinsi Gorontalo berjumlah 4 (semua berlaku), Provinsi Sumsel berjumlah 7 ( semua berlaku), Provinsi Banten berjumlah 11 ( semua berlaku), Provinsi Bali berjumlah 6 (semua berlaku), Provinsi Bengkulu berjumlah 11 ( semua berlaku) dan Jawa Barat berjumlah 28 (10 berlaku, 18 tidak berlaku).
Kementan melakukan pembinaan, bimbingan kepada pelaku usaha sebelum masa berlaku sertifikatnya habis. Termasuk pelaksanaan sekolah lapang (SL) GAP untuk menambah pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha juga fasilitasi penyusunan dokumen sistem mutu.
Berdasarkan data Ditjen Hortikultura, packing house yang sudah diregistrasi sebanyak 49 pelaku usaha untuk komoditas salak, manggis, pisang dan sayuran. Sementara khusus eksportir buah manggis ada 42 packing house dengan tujuan ke Cina. Packing house yang tidak berlaku sebanyak 6 pelaku usaha, 1 harus segera diperpanjang kembali masa berlakunya. Pelaku usaha yang sudah menerapkan Good Manufacturing Practices ( GMP) sejauh ini berjumlah empat perusahaan.
Baca Juga: Kementan: Tren Ekspor Produk Perkebunan Indonesia Meningkat
Terhadap inisiasi penyususunan GHP maupun penyelarasan ASEAN GAP nantinya harus dapat mengakomodir sertifikasi GAP berbasis perorangan maupun kelompok.
“Tentunya, peran serta Dinas Pertanian Provinsi, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Daerah (OKKPP/OKKPD), perguruan tinggi dan pihak swasta sangat diperlukan dalam penerapan Good Horticulture Practice. Tujuannya agar produk hortikultura kita dapat berdaya saing dan ekspor semakin meningkat,” pungkas Yasid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: