BAKN Soroti OJK Soal Indikasi Kerugian Negara Rp394 Miliar, Kasus Apa?
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua BAKN DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Andi Achmad Dara mengatakan salah satu isu strategis yang didalami yaitu kinerja OJK pada semester I tahun 2017, semester I tahun 2018, dan semester II tahun 2018.
Terhadap isu strategis terkait OJK yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Achmad Dara menegaskan ada hal yang penting mendapat perhatian, terkait sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 yang dipergunakan untuk Kantor OJK, namun belum dipergunakan hingga saat ini.
Baca Juga: BPK Temukan 14.965 Masalah Keuangan Negara Senilai Rp10,35 T
Pasalnya, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.
Karena belum terpakainya kedua gedung tersebut, Andi Achmad Dara mengungkapkan BPK menilai adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018. Serta diperkirakan mencapai Rp394,3 miliar hingga Mei 2019.
"Melihat masalah dan indikasi kerugian negara tersebut maka BAKN DPR RI merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan investigasi oleh BPK RI. Kami meminta OJK untuk tertib dalam penggunaan anggaran, apalagi OJK sumbernya dari fee industri keuangan," katanya.
Apa yang disampaikan ini, menurutnya, adalah bagian dari tugas pokok BAKN dalam melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK. Kemudian disampaikan hasil penelaahan kepada komisi untuk memberikan masukan kepada BPK. Hingga akhirnya disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara terbuka. Sehingga telaah ini, adalah produk fungsi pengawasan BAKN terhadap kinerja mitra-mitra kerja BAKN di antaranya, BPK dan OJK.
"Kehadiran BAKN dianggap penting dalam fungsi pengawasan yang memiliki mitra di antaranya BPK. Sehingga BAKN dapat menelaaah dan mendistribusikan kepada komisi-komisi di DPR RI. Ke depan BAKN harus lebih maksimal lagi, dalam mengemban fungsi pengawasan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: