Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Limpahkan Kasus ‘Goreng’ Saham SWAT ke Jaksa Boyolali

OJK Limpahkan Kasus ‘Goreng’ Saham SWAT ke Jaksa Boyolali Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, dalam perkara tindak pidana pasar modal berupa manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Penyerahan tersebut merupakan kelanjutan proses penegakan hukum atas kasus manipulasi saham yang terjadi di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka SAS dilakukan pada 28 Januari 2026 sebagai bagian dari Tahap II penanganan perkara, yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dahulu menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang buktikepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dengan penyerahan tersangka SAS, proses penanganan perkara dilanjutkan sesuai kesiapan masing-masing berkas perkara.

Baca Juga: Terseret Skandal Goreng Saham Minna Padi, Emiten Hapsoro (BUVA) Buka Suara!

OJK menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler BEI. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

“Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat,” ujar M. Ismail Riyadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:

  • SAS, selaku Direktur Utama SWAT;
  • CKN, selaku General Manager PT Sri Rejeki Isman Tbk;
  • SB, selaku pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk; dan
  • H, selaku wirausaha.

OJK menegaskan bahwa penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan proses hukum masing-masing perkara.

Modus Rekayasa IPO dan Transaksi Sekunder

Penyidikan OJK mengungkap bahwa modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai serta perusahaan cangkang.

Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner dan digunakan untuk memperoleh penjatahan saham saat IPO, serta melakukan transaksi di pasar sekunder.

Transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0%, dengan volume transaksi 639.778.200 saham atau 14,7%, serta nilai transaksi Rp230,89 miliar atau 13,3%dari total transaksi saham SWAT.

Baca Juga: Terseret Kasus Saham Gorengan Hingga ARB, BEI Tak Suspensi Saham PIPA

Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksipertemuan transaksiinisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menyatakan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: