Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat: Cuma di Era Jokowi, Koruptor Bisa Bebas Bersyarat

Demokrat: Cuma di Era Jokowi, Koruptor Bisa Bebas Bersyarat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Demokrat Erma Suryani Ranik merespons rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana segera mengesahkan revisi UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Diketahui, salah satu poinnya, merevisi aturan soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi.

Ia mengatakan dalam rancangan UU Pemasyarakatan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat meniadakan Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Kita berlakukan PP 32/1999 yang menyebut kita mengatur dengan korelasi dengan KUHP," katanya yang juga anggota DPR RI, di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Ributin Cover 'Pinokio' di Majalah Tempo, Relawan Jokowi Kena Sindir Demokrat

Baca Juga: Poin-Poin Revisi UU KPK yang Gak Masuk Akal

Lanjutnya, ia mengatakan dalam dalam PP 99/2012 sebelumnya diatur bahwa syarat pemberian pembebasan bersyarat harus melalui rekomendasi penegak hukum. Sambungnya, Sedangkan di PP 32/1999 tidak ada aturan yang mengharuskan harus melalui rekomendasi penegak hukum.

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: