Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ia menambahkan, lembaga permasyarakatan bisa menilai layak tidaknya seorang narapidana mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Namun, dengan catatan, sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak-haknya itu dicabut maka itu tetap berlaku.
"Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," tukasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil