Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Formaksi Gandeng RS Permata Group untuk Layanan Cashless Pasien CoB BPJS Kesehatan

Formaksi Gandeng RS Permata Group untuk Layanan Cashless Pasien CoB BPJS Kesehatan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan-perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerjasama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group (RS Permata Bekasi dan RS Permata Depok). 

 

“Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan addendum dari Kerjasama Direct Billing yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan adanya Adendum PKS ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan,” jelas Dumasi M M Samosir, Direktur Eksekutif Formaksi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Klaim Gaji Rp8 Juta Tak Keberatan Kenaikan Iuran, Masak Sih?

 

Menurutnya, saat ini bagi pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan diatas haknya (naik kelas kamar). Selisih ini dalam istilah asuransi dikenal dengan nama ekses.

 

Dengan adanya perluasan kerjasama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT mendapat kemudahan karena ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh Rumah Sakit ke Perusahaan Asuransi yang menerbitkan Polis AKT pasien sesuai dan benefit limit yang dimiliki oleh pasien dimaksud.

 

“Kami berharap perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan. Adendum PKS ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki,” tambah Dumasi.

 

Nantinya, 11 Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi akan memberikan dukungannya sebagai pihak Penjamin Kedua (Asuransi Kesehatan Tambahan), sementara pihak BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pertama sesuai aturan Permenkes No. 51 Tahun 2018. 

 

Penandatanganan Addendum kerjasama dengan RS Permata ini merupakan penandatanganan kerjasama yang ketiga dengan Rumah Sakit untuk hal yang sama. Sebelumnya pada 27 September 2018, penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan juga telah dilakukan dengan RS Hermina Group (33 rumah sakit), sedangkan pada 8 Januari 2019 penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan juga telah dilakukan dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS Premier Group (2 rumah sakit). Sehingga total terdapat 35 rumah sakit yang sudah menandatangani addendum kerjasama ini.

 

“Formaksi dalam waktu dekat ini juga akan menambah kerjasama untuk hal yang sama dengan Group Rumah Sakit lainnya,” ujar Christian Wanandi, Ketua Umum Formaksi dalam kesempatan yang sama. 

 

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Angka Kriminalitas Ikut Naik?

 

Formaksi merupakan suatu forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Didirikan pada tahun 2009, kini Formaksi beranggotakan 12 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Astra Aviva Life, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, PT Lippo General Insurance, Tbk dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.

 

Terdapat hampir 3 juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan yang tergabung dalam Formaksi yang dapat menggunakan layanan ini.

 

Dengan adanya kerjasama ini, FORMAKSI dan RS Permata Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas asuransi kesehatan tambahan. 

 

“Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah dan memaksimalkan manfaat dari Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: