Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU KPK, Apakah MK Bakal Ikuti Cara Brutal Pemerintah dan DPR?

Revisi UU KPK, Apakah MK Bakal Ikuti Cara Brutal Pemerintah dan DPR? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan pengajuan hak uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi upaya yang bisa ditempuh untuk menggugurkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disahkan DPR pada Senin (16/9).

Baca Juga: Setelah Disahkan di DPR, Jokowi Siap Bertemu Pimpinan KPK?

"Kita menempuh jalur konstitusional, kita lakukan permohonan judicial review (hak uji materi) ke mahkamah konstitusi," ujar Charles di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, pengajuan permohonan hak uji materi ke MK merupakan mekanisme konstitusional yang telah diatur oleh undang-undang.

Nantinya undang-undang tersebut akan diuji baik dari aspek formil maupun materiil.

Charles menilai pengajuanĀ  uji materi UU KPK ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi, mengingat desakan yang besar dari masyarakat agar UU tersebut dianulir karena dinilai melemahkan KPK.

"Ini tantangan buat Mahkamah Konstitusi apakah mereka lebih mengedepankan keinginan publik atau melegalisasi cara-cara brutal yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam menggolkan UU KPK," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: