Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tahu Belum? LinkAja Bisa Isi Saldo Kartu E-Money Lho!

Sudah Tahu Belum? LinkAja Bisa Isi Saldo Kartu E-Money Lho! Kredit Foto: T-Cash
Warta Ekonomi, Jakarta -

LinkAja kali ini menghadirkan fitur baru yang mempermudah penggunanya. Menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kini LinkAja dapat digunakan untuk mengisi saldo uang elektronik (e-money)milik bank dalam Himbara.

"Hadirnya layanan isi saldo kartu uang elektronik ini merupakan salah satu bentuk sinergi LinkAja dengan Himbara dalam memicu transaksi nontunai di tengah masyarakat," ujar Direktut Utama LinkAja Danu Wicaksana melalui keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (18/9/2019).

Penggunaan uang elektronik sebagai metode pembayaran untuk kebutuhan sehari-hari sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Dengan berbagai fungsinya dalam memberi kemudahan transaksi nontunai seperti pembayaran transportasi umum dan pembayaran jalan tol, masyarakat dapat mengurangi porsi penggunaan uang tunai secara signifikan.

Baca Juga: LinkAja Targetkan Konversi Pengguna ke LinkAja Syariah di 2020

Saat ini terdapat beberapa kartu uang elektronik milik Himbara, yaitu E-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari BRI, dan TapCash dari BNI.

Kartu-kartu ini pada umumnya digunakan masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran di jalan tol dan pembayaran biaya parkir. Untuk semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan isi ulang saldo kartu uang elektronik tersebut, kini LinkAja menghadirkan fasilitas layanan isi saldo kartu uang elektronik di aplikasinya secara instan.

Pengisian saldo kartu elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja, atau pengguna dengan ponsel yang memiliki fitur NFC (near field communication) dapat melakukan update saldo kartu uang elektronik dengan menempelkan kartu uang elektronik ke ponsel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: