Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RKUHP Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Sampai Gagal, Harus Tetap Disahkan!

RKUHP Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Sampai Gagal, Harus Tetap Disahkan! Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana, Muladi menegaskan bahwa penundaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus disahkan, meski ada penundaan. Muladi adalah salah satu tim ahli yang ikut menyusun RKUHP.

"Pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tetapi kalau gagal berarti kita cinta pada penjajahan," ujar Muladi dalam temu pers terkait RKUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (20/9/2019).

Muladi mengatakan, telah mempertimbangkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia, serta asas-asas hukum umum dan adat sebagai pengujinya (testing stone). Dalam hal ini, mencakup filosofi, kriminalisasi perbuatan-perbuatan dipidana, sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, dan sanksi pidana.

Baca Juga: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, PDIP: Sebelumnya Kami Sarankan Begitu

Mengenai hal yang baru di dalam RKUHP, kata Muladi di antaranya adalah perluasan pidana kesusilaan, perzinaan, pencabulan, dan pemerkosaan. Guru Besar Universitas Diponegoro itu menambahkan kalau RKUHP juga telah mengembangkan suatu alternatif pidana kurungan penjara. Sehingga, tidak benar jika dikatakan kalau RKUHP akan memenjarakan jutaan orang.

"Tidak semuanya itu dipenjara, nanti bisa-bisa penjara penuh. (Pidana) yang lima tahun ke bawah itu bisa diganti dengan denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, tapi nanti hakim yang memutuskan," kata Muladi.

Baca Juga: Masyarakat Tolak RKUHP, Menkumham: Iya, Kami Salah...

Oleh karena itu, ia mengklaim RKUHP justru akan mengurangi kapasitas berlebih di Penjara. Ia juga mengaku telah mengkaji semua masukan dari masyarakat, meski tidak semuanya dimasukkan 100 persen.

"Tidak semuanya masukan kami proses, tapi pasti kami pelajari. Tidak kami sepelekan," kata Muladi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9/2019).

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: