Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngaku Ditekan Asing Hapus Pasal LGBT, Bamsoet, Bongkar Dong!

Ngaku Ditekan Asing Hapus Pasal LGBT, Bamsoet, Bongkar Dong! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Diketahui, pasal RUKHP terkait LBGT diatur dalam Pasal 421 Ayat 1 tentang Pencabulan. Pasal itu secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul sesama jenis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: