Diketahui, pasal RUKHP terkait LBGT diatur dalam Pasal 421 Ayat 1 tentang Pencabulan. Pasal itu secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul sesama jenis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil