Seperti, cepatnya pengesahan revisi UU KPK, RUU KUHP dan penyelesaian undang-undang lainnya.
"Gerakan mahasiswa seperti 1998 bisa saja terjadi. jika mahasiswa sudah marah, terlambat sudah," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah masih ada waktu untuk menghentikan pembahasan Undang undang tanpa mendengar masukan publik.
"Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu untuk menghentikan akrobat legislasi ini," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil