Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan dengan 2 Karyawan Ini Tiba-Tiba Gugat Apple ke Meja Hijau! Kenapa Tuh?

Perusahaan dengan 2 Karyawan Ini Tiba-Tiba Gugat Apple ke Meja Hijau! Kenapa Tuh? Kredit Foto: Reuters/Ralph Orlowski
Warta Ekonomi, Surakarta -

Apple digugat oleh perusahaan bernama Aftechmobile di Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat (AS) karena dituduh melanggar setidaknya satu dari 28 klaim paten yang dimilikinya, yakni Paten AS No. 10.133.558, November 2018.

Gugatan menyebutkan, Apple telah melanggar klaim lima paten Aftechmobile dengan memproduksi dan menjual aplikasi Shortcuts. Aplikasi itu mamungkinkan pengguna membuat pintasan khusus untuk menggabungkan beberapa langkah di sejumlah aplikasi.

"Deskripsi Shortcuts Apple mirip dengan kata-kata yang digunakan dalam paten kami. Contoh, memasukkan satu atau lebih komponen perangkat lunak prakode tersebut ke antarmuka aplikasi seluler yang diluncurkan," tulis Aftechmobile dalam gugatannya, dikutip dari Phone Arena, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Sepinya Apple Store Kala iPhone 11 Melenggang di Tiongkok

Pada 2017, Apple membeli Workflow, aplikasi pihak ketiga yang beridri pada 2014. Apple mengganti nama aplikasi itu menjadi Shortcuts dan diimplementasikan dalam iOS 13 dan iPadOS.

Sejauh ini, perusahaan teknologi raksasa itu belum merilis pernyataan resmi soal tindakan hukum itu. Adapun, perusahaan Aftechmobile tak terlihat tengah mengoperasikan bisnisnya, bahkan situsnya tak bisa dimuat. Gugatan menyebutkan, perusahaan itu berlokasi di Ashburn, Virginia. Dalam laman LinkedIn, terlihat ada dua karyawan terdaftar di perusahaan itu.

Pengajuan gugatan juga mencakup salinan paten yang diberikan kepada Aftechmobile oleh Kantor Hak Paten dan Merek Dagang AS (USPTO). Gugatan itu mungkin akan berujung pada pembayaran royalti paten '558. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: