Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalisasi Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan, Kanwil I KPPU Lakukan Ini....

Optimalisasi Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan, Kanwil I KPPU Lakukan Ini.... Kepala Kantor Wilayah I KPPU yang mencakup Sumut, Sumbar, Aceh, Riau, Kepri dan berkantor di Medan, Ramli Simanjuntak | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPPU dengan Dirjen PKH-Kementan yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2019 lalu, maka dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pembinaan kemitraan usaha peternakan, Kanwil I KPPU menggelar kegiatan sosialisasi PKS pengawasan kemitraan dengan menghadirkan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota di Seluruh Sumatera Utara. 

Kepala Kantor Wilayah I KPPU yang mencakup Sumut, Sumbar, Aceh, Riau, Kepri dan berkantor di Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan bahwa KPPU mendapat amanat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan, untuk itu perlu kerjasama dan sinergi dengan stakeholder dalam membenahi kinerja kemitraan usaha, salah satunya dengan Dirjen PKH dengan fokus pada sektor perunggasan. 

"Kami berharap dengan adanya pengawasan tersebut, perlindungan hukum terhadap peternak-peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah/besar secara nyata dapat dirasakan," katanya, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A

Dikatakannya, pelaku Usaha Besar/Menengah dilarang menguasai pengambilan keputusan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang menjadi mitranya.

"Pemerintah dapat hadir dalam perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha, sehingga prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan dan saling bertanggung jawab," ujarnya.

Oleh karena itu PKS ini sebagai landasan dalam upaya bersama antara KPPU dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan, dan  sinergisitas pengawasan dan pembinaan Kemitraan.

Kasubdit investasi dan pengembangan usaha Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Nunik Sumartini mengatakan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kanwil I sebagai Kantor wilayah KPPU yang pertama menindaklanjuti PKS antara KPPU dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas Kemitraan yang beranggotakan dari unsur Ditjen PKH dan KPPU. 

“Sumut akan kita jadikan pilot project untuk pembentukan Satgas Kemitraan dan diharapkan dapat mengoptimalisasikan terkumpulnya data pelaku kemitraan serta terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan secara optimal," ujarnya.

Perlu dipastikan bahwa kemitraan usaha harus benar-benar saling transparan, menguntungkan dan berkeadilan. Diharapkan, dengan semakin meningkatnya kerjasama dan sinergitas KPPU dengan Instansi terkait maka eksistensi dan pengakuan publik kepada KPPU dalam melakukan pengawasan kemitraan sesuai amanat  UU No. 20/2008 tentang UMKM dan tentang pengawasan kemitraan akan semakin meningkat.

Sebagai pemberi pemaparan yang lain turut dihadirkan Abdul Hakim Pasaribu selaku Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, Maria Nunik Sumartini selaku Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternak Dirjen PKH-Kementan dan Mulkan Harahap selaku Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Provinsi Sumatera Utara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: