Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk tidak menggeneralisasi seluruh kasus yang ditangani oleh lembaga antiarasuah yang dianggap belum tuntas untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Hal tersebut dikatakan sekaligus menanggapi ucapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut kewenangan SP3 hasil RUU KPK untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
"Jadi, jangan satu kasus digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK. Soal SP3, sebenarnya itu juga apa? Dijelaskan dengan baik bahwa dari semua kasus di KPK yang sampai enggak ada SP3, berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu. Bahwa kita, karena apa, karena lama itu, karena pihak luar negeri yang seharusnya support data ke kami tak berikan info yang cukup," katanya kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Bukan Hanya Mahasiswa, Saut sebut Die Harnya KPK Banyak
Baca Juga: Sempat Ucap KPK Hambat Investasi, Istana Akhirnya Meluruskan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil