Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terima 100 Ribu USD, Rizal Djalil jadi Tersangka

Diduga Terima 100 Ribu USD, Rizal Djalil jadi Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Saut Comeback, Nggak jadi Resign dari KPK

Dua tersangka itu, yakni anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Dalam pengembangan perkara ini, lanjut Saut, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada salah satu anggota BPK RI dari pihak swasta tersebut.

Sebelumnya terkait kasus SPAM itu, kata Saut, KPK mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian yang seharusnya mengurus sebaik-baiknya kepentingan dasar masyarakat ini.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 milar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: