Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RKUHP dan RUU lainnya di depan gedung DPR RI, Selasa (24/9), merupakan aksi yang sah. Namun, tidak harus disertai perusakan berbagai fasilitas.
Menurutnya, demonstrasiadalah hak setiap warga negara agar negara sadar seberapa besar arus aspirasi masyarakat. Bahkan, ia mengatakan konstitusi Indonesia tidak hanya mengatur kedaulatan negara tapi juga kedaulatan hukum.
Karena itu, menurutnya, konstitusi juga mengizinkan aksi demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi, namun dengan catatan.
"Kita beruntung konstitusi kita membuka itu semua, pertama demokrasi yang kita kembangkan memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi asal tidak merusak, kalau merusak itu bisa ditindak secara hukum," katanya kepada wartawan, di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga: Demo di Mana-mana, Anggota WP KPK Susupi Aksi Mahasiswa?
Baca Juga: Anak Jokowi, Diistimewakan PDIP
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: