Lanjutnya, ia menjelaskan konstitusi turut memperbolehkan pihak yang tidak setuju terhadap pengesahan RUU untuk menempuh jalur hukum. Masyarakat yang tidak setuju dengan bisa menempuh jalan uji materi.
"Kalau yang agak lebih cepat gitu melalui judicial review tapi judicial review itu biasanya kan tidak sistematis tidak membahas satu sosok undang-undang. Dia hanya pasal mana sih yang dianggap biasanya dinilai oleh Mahkamah Konstitusi," tukasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan dengan mekanisme yang sudah diizinkan dalam konstitusi, semestinya demokrasi di Indonesia tidak boleh berjalan sendiri.
"Karena demokrasi berjalan sendiri itu nanti pada tingkat elite akan terjadi kesewenang-wenangan, pada tingkat massa akan terjadi anarkis," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: