Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam perkara suap impor gula.
Baca Juga: Irman Gusman Ajukan PK, KPK: Tak Ada Bukti Baru
"Ya betul, putusan MA mengabulkan permohonan PK pemohon atau terpidana Irman Gusman," ujar Andi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa (24/9) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggotanya Eddy Army dan Abdul Latif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: