
Dalam putusan tersebut Mahkamah menjadikan hukuman penjara Irman Gusman yang sebelumnya empat tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta, dikurangi menjadi tiga tahun saja dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sehingga putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya tidak tepat," kata Andi.
Oleh sebab itu Andi mengatakan Majelis Hakim menilai permohonan PK Irman Gusman beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan.
Irman Gusman menjadi terpidana kasus suap impor gula, setelah terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: