Istri Eks jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, Irna Gustiawati mengatakan setelah ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya, Kamis (26/9) malam. Dandhy dipulangkan dengan status tersangka.
"Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi
Lanjutnya, ia mengatakan berstatus tersangka ujaran kebencian berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Berstatus tersangka karena twitnya terkait Papua," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Dandhy ditangkap empat orang polisi pada pukul 23.05 WIB. Sambungnya, Polisi menjemput Dandhy di kediamannya di kawasan Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil