Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Periode 2014-2019 Rampungkan 91 RUU, Sisanya Capai ...

DPR Periode 2014-2019 Rampungkan 91 RUU, Sisanya Capai ... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 resmi berakhir. Ketua DPR  Bambang Soesatyo mengatakan, selama lima tahun ini, DPR telah menghasilkan 91 Rancangan Undang-undang (RUU).

"Sampai 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka," kata Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

RUU kumulatif terbuka tersebut terdiri dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.

Baca Juga: Yang Gagalkan Pelantikan DPR, Ancaman Wiranto Ngeri..

Bambang mengatakan, menjelang akhir masa bakti, DPR tetap berupaya semaksimal untuk menyelesaikan pembahasan berbagai RUU, antara lain RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, RUU tentang APBN 2020; dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; RUU tentang Sumber Daya Air; dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikutnya, RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan; RUU tentang Ekonomi Kreatif; RUU tentang Pesantren; dan terakhir RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca Juga: Pelantikan Jokowi Tetap 20 Oktober, Banyak Demo Enggak Mempan?

Namun, lanjutnya, terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum diselesaikan. Sejumlah RUU itu, antara lain RUU tentang Pertanahan; RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Kewirausahaan Nasional; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Bea Materai; RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Pertembakauan; RUU tentang Perkoperasian; dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Kami berharap sejumlah RUU yang tidak diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carry over legislasi sudah ada landasan hukumnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: