Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
Baca Juga: Gugatan Perdata, KPK Menantang Sjamsul Nursalim Dihadirkan
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Up. Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Setelah itu, lanjut Febri, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak Polri dan instansi terkait lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: