Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perlu Diselamatkan, Ayo Jokowi Keluarkan Perppu

KPK Perlu Diselamatkan, Ayo Jokowi Keluarkan Perppu Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, mengatakan penerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK adalah langkah yang konstitusional lantaran telah diatur dalam UUD 1945.

"Penerbitan Perppu itu konstitusional, diatur dalam UUD, jadi itu adalah hak presiden," ujar Ruki di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Gegara Perppu Jokowi Bisa Dimakzulkan? Pakar: itu Keliru

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir menerbitkan Perppu, karena hal tersebut telah diatur dalam pasal 22 UUD 1945, sehingga tidak akan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Konsekuensi yang mungkin timbul bila Perppu itu diterbitkan lebih kepada konsekuensi politik, mengingat revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK telah disetujui fraksi-fraksi di DPR

Sehingga bila Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan terjadi pertentangan sikap politik antara pemerintah dengan DPR.

"Kalau DPR mengatakan tidak (terhadap Perppu KPK), maka publik akan mengatakan loh yang tidak komit adalah DPR, bukan presiden. kita tunggu saja," ucap Ruki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: