Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Presiden Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait KPK yang didesak oleh mahasiswa.
Baca Juga: Perppu KPK Apa Kabar, Puan Nggak Berani Memastikan
"Itu keliru dari aspek hukum tata negara, karena Perppu itu sendiri konstitusional," ujar Bivitri di Jakarta, Jumat.
Bivitri menjelaskan penerbitan Perpu telah diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga bila dilakukan tidak akan berdampak secara hukum.
Terlebih, beberapa Presiden Indonesia juga pernah menerbitkan Perpu, termasuk Jokowi. Bivitri mencatat setidaknya Jokowi telah dua kali menerbitkan Perpu, yakni Perpu organisasi massa (ormas) dan kebiri.
"Jadi intinya ini biasa saja, hanya Presiden secara subjektif mau menimbang tentang situasi-situasi yang berkembang sehingga dia mau mengeluarkan Perpu, maka silahkan dikeluarkan lalu kemudian dinilai DPR," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat