Polisi diminta tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada pelaku penyerangan Menkopolhukam Wiranto. Pasalnya, penegakan hukum yang tegas tidak melanggar HAM apabila diterapkan terhadap pelaku kejahatan terorisme dan radikalisme.
“Polisi tak perlu ragu dalam bertindak (menghadapi terorisme -Red), tidak ada pelanggaran HAM jika penindakan hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Kyai Robikin Emhas saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dia menyatakan penyerangan yang dilakukan kelompok radikal terhadap Wiranto adalah perbuatan biadab yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan apapun.
Baca Juga: Wiranto Ditusuk, Kuncinya di Intelijen
“Pak Wiranto selaku Menkopolhukam RI merupakan pengemban amanah di bidang keamanan negara, sehingga yang diserang adalah simbol negara. Itu artinya, yang diserang hakikatnya adalah keamanan negara, rasa aman masyarakat. Untuk itu saya mendukung penuh upaya dan langkah-langkah aparat keamanan mengusut tuntas motif, pola, serta gerakan yang memicu terjadinya peristiwa tersebut,” papar Robikin.
Namun, Robikin juga meminta agar jangan ada yang mengaitkan kasus ini dengan masalah agama. “Jangan ada yang mengaitkan dengan Islam. Karena Islam adalah agama damai, rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil alamin). Islam pasti mengutuk segala bentuk kekerasan seperti ini,” imbuh dia.
Sementara itu, budayawan dan rohaniawan Katholik Romo Benny Soesatyo juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku terorisme yang ada di tanah air.
“Saya kira polisi tak perlu ragu dicap sebagai pelanggar HAM dalam melakukan penindakan terhadap pelaku terorisme, karena justru kekerasan yang dilakukan para teroris itu sendiri yang merupakan pelanggaran HAM, Karena itu aparat harus tegas dalam memerangi para terorisme dan radikalisme ini,” tutur Benny dikonfirmasi terpisah.
Staf Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatakan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan oleh ajaran agama manapun.
“Karena dengan mencederai orang lain, mereka itu (para pelaku terorisme) sedang Tuhannya dan melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain. Maka harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di negeri ini,” katanya.
Romo Benny juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kaum muda untuk lebih arif dalam menggunakan media social. Karena saat ini sudah menjadi rahasia umum kalau media social dijadikan sebagai alat penyebaran konten-konten radikalisme.
“Masyarakat harus bersatu melawan radikalisme dan jangan member ruang kosong kepada para pelaku, apalagi sampai kehilangan rasionalitas dan malah mendukung aksi tersebut,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: