Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Besok, Mahasiswa Dilarang Demo!

Mulai Besok, Mahasiswa Dilarang Demo! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada massa ataupun mahasiswa yang akan aksi di sekitar gedung DPR/MPR, hingga hari H pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.

Menurut Gatot, diskresi itu diambil kepolisian dalam rangka menciptakan suasana kondusif pada saat pelantikan. Pasalnya, gelaran itu akan dihadiri tamu VVIP dari berbagai negara sahabat.

"Kita akan ambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu. Tujuannya agar situasi tetap kondusif. Saat pelantikan beberapa kepala negara akan hadir beserta utusan-utusannya," kata Gatot di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Mahasiswa Hari Ini Demo Lagi, Polisi Bilang...

Baca Juga: Buset!! Saat Pelantikan Jokowi, Sepertiga Wilayah di Indonesia Berpotensi Terjadi Demonstrasi

Kata dia, pihaknya tidak memberikan surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa mulai Selasa 15 Oktober hingga Minggu 20 Oktober 2019, setelah itu diskresi tersebut dicabut.

"Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. Mulai besok sudah diberlakukan. Setelah itu kan aspirasi boleh disampaikan. Jadi ini diskresi kita," jelas Gatot.

Gatot menambahkan, leading sector dalam pengamanan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih akan dipimpin oleh TNI, dalam hal ini Kodam Jaya dan berlaku protap Waskita. Sementara Polda Metro Jaya dibantu oleh Mabes Polri akan memback-up TNI dalam proses pengamanan.

"Leading sector pengamanan adalah Bapak Pangdam, karena ini berlaku protap Waskita," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: