Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Wiranto.
"Sampai dengan hari ini, TNI Angkatan Darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang prajurit. Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat (11/10) kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca Juga: Hoax, PNS Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian
Andika menjelaskan dari 6 anggota yang mendapat sanksi disebabkan anggota keluarganya yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menyalahgunakan media sosial.
Karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.
"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuhi tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," ujar Andika.
Terkait identitas tujuh anggota TNI itu, Andika menyebut di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.
"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga, kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," katanya pula.
Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.
"Hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan," kata Andika.
Sementara itu, sejumlah aktivis mengritik langkah Andika karena dinilai telah memberikan hukuman tanggung renteng, kesalahan istri dilimpahkan ke suami.
"Hukum macam apa ada tanggung renteng dalam militer"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: