Perusahaan galangan kapal, PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) membantah dan menolak seluruh permohonan gugatan pailit yang diajukan Cable Source Pte Ltd, perusahaan kabel asal Singapura. Pasalnya, pihaknya beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap Cable Source Pte.
Sekretaris Perusahaan KPAL, Mulyadi Chandra menegaskan gugatan pailit yang diajukan oleh Cable Source di PN Niaga Jakarta Pusat tersebut harus ditolak dan tidak memenuhi syarat kepailitan karena kewajiban perseroan belum jatuh tempo dan tidak dianggap wanprestasi atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya.
Selain itu, permohonan gugatan pailit tidak bersifat material sehingga tidak mengganggu keberlangsungan operasional maupun saham perusahaan. “Kami memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Cable Source,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Habis Disentil Bursa, Perusahaan Galangan Kapal Buka Suara Soal Kasus Pailit
Menurut Mulyadi, gugatan pailit yang diajukan Cable Source kepada perseroan di Pengadilan Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor registrasi perkara 47/Pdt-Sus/2019/PN.Niaga/Jkt.Pst pada tanggal 7 Oktober 2019. Perseroan melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan jawaban yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh dalil permohonan pailit yang dimaksud.
“Saat ini persidangan sudah memasuki agenda pembuktian,” ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan permohonan pailit itu terkait dengan pembayaran perseroan kepada Cable Source atas pembelian kabel-kabel kelistrikan kapal senilai SGD 211.215,40 atau setara Rp 2,18 miliar. Namun sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) jo, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, persyaratan untuk dipenuhinya kepailitan tidak terpenuhi karena perseroan dan Cable Source sudah melakukan restrukturisasi jangka waktu pembayaran secara bertahap (mekanisme angsuran per bulan) mulai Juni 2019 sampai dengan Januari 2020.
“Kami juga sudah melakukan pembayaran angsuran yang jatuh tempo sehingga tidak ada angsuran yang jatuh tempo dan dapat ditagih,” kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan nilai klaim kepada perseroan SGD 211.215,40 atau setara Rp 2.181.855.082 atau Rp 2,18 miliar. Setelah dikurangi empat kali angsuran pembayaran, sisa kewajiban KPAL kepada Cable Source senilai SGD 166.215,40 atau setara Rp 1,71 miliar.
“Permohonan kepada perseroan tidak berdampak kepada kegiatan operasional perseroan. Tidak ada hal yang bersifat material yang dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup perusahaan maupun harga saham perusahaan,” ungkapnya.
Mulyadi menambahkan sampai dengan saat ini persidangan masih berlangsung dan Majelis Hakim belum mengeluarkan putusan atas perkara ini. Namun sejalan dengan upaya hukum pembelaan yang dilakukan perseroan di pengadilan, perseroan juga sedang melakukan upaya perdamaian dengan Cable Source melalui kuasa hukum masing-masing.
“Secara hukum kewajiban perseroan belum jatuh tempo dan tidak dapat dianggap wan prestasi dan tidak sanggup memenuhinya,” imbuhnya.
Baca Juga: Digugat Pailit Perusahaan Singapura, BEI Kasih Hukuman ke KPAL
Perseroan membukukan pendapatan melonjak 35 persen dari sebelumnya Rp 58,68 miliar di semester I 2018 menjadi Rp 79,47 miliar di semester I 2019. Lonjakan pendapatan utamanya disumbang pendapatan dari proyek kapal senilai Rp 62,84 miliar atau melesat 78 persen. Sisanya disumbang oleh pendapatan sewa kapal Rp 16 miliar dan lain-lain Rp 575,7 juta.
Seiring kenaikan pendapatan, KPAL membukukan kenaikan laba kotor 11,8 persen menjadi Rp 32,16 miliar dan laba usaha naik 19,43 persen menjadi Rp17,49 miliar. Perseroan berhasil mencetak laba bersih Rp 2,91 miliar pada semester I tahun ini dibandingkan periode yang sama di 2018 mencatatkan rugi Rp 2,45 miliar.
Tercatat jumlah aset perusahaan pada semester I 2019 naik 7,9 persen menjadi Rp 813,6 miliar, liabilitas naik 9,3 persen menjadi Rp 617,4 miliar, serta nilai ekuitas naik 3,8 persen jadi Rp 196,27 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: