Warta Ekonomi, Makassar -
kuasa hukum kekerasan jurnalis yang tergabung dalam LBH Pers Makassar resmi melayangkan surat klarifikasi dan keberatan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh pihak Bidpropam Polda Sulsel.
Baca Juga: Usut Kekerasan Jurnalis, Tiga Wartawan Diperiksa
"Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian RI, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, Dewan Pers, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Tim Penasihat Hukum Fajriani Langgeng di Makassar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: