Beberapa poin yang tertuang dalam surat tersebut, yakni meminta penjelasan atas tidak dimasukannya oknum anggota polisi berinisial GR sebagai terperiksa pemukulan jurnalis, padahal berdasarkan keterangan korban dan bukti foto dan video jelas menunjukkan perbuatan oknum polisi berinisial GR tersebut.
LBH Pers Makassar juga meminta kepada Bidpropam Polda Sulsel untuk tetap melanjutkan proses etik dan disiplin tanpa menunggu proses pidananya.
"Oleh karenanya tdak ada alasan hukum untuk menunda proses yang dimaksud. LBH Pers Makassar meminta kepada pihak Polda Sulsel agar proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriani.
Tiga jurnalis, yakni Darwin Fatir dari LKBN ANTARA, Isak Pasabuan dari Makassar today.com, dan M Saiful dari inikata.com mengalami kekerasan fisik dari oknum polisi pada saat meliput unjuk rasa mahasiswa menolak sejumlah RUU yang dinilai merugikan masyarakat di DPRD Sulsel pada 24 September 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: